
Kabupaten Malang.
"Saat itulah, Kamis (7/8) malam korban dan tersangka terlibat cek cok. Karena naik pitam, tersangka mengancam korban dengan pistol mainan dan sampai berkelahi,'' tutur Ronald.
Tak sampai di situ saja, lanjut Ronald, korban kemudian dihabisi dengan cara menekan dada korban dengan lutut. Setelah itu membungkus kepala dengan tas plastik kresek.
''Korban yang kehabisan napas, lalu meninggal dunia," terang Ronald.
Jasad korban tidak langsung dibuang. Tersangka baru keesokan harinya, membawa jasad korban ke lokasi di mana tubuh korban akhirnya ditemukan.
Ronald juga menyebutkan kasus pembunuhan ini ada latar belakang cemburu. Pasalnya tersangka juga menaruh hati kepada AS.
Polisi juga mendapati bukti, ZI telah mengalihkan uang simpanan korban ke rekening pribadi miliknya. Total senilai Rp. 3,4 juta.
"Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka, mobil milik korban, tiga HP, satu buah palu untuk merusak HP korban dan satu pisau," imbuhnya.
Atas perbuatannya ZI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (rex/ggs)