
Klikapa.com -Ujian nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan. Itu sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021.
Surat edaran yang ditandatangani Nadiem pada 1 Februari 2021 itu tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19).
Dalam isi surat edaran itu disebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Sehubungan hal tersebut, bersamaan dengan itu Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.
Masih sesuai surat edaran itu, ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikaan Program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester dan Memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.